Painan,
- Pengerjaan irigasi Amping Parak Kecamatan Suteta Kabupaten Pesisir Selatan telah dimulai. Terlihat onggokan Pasir sepajang jalan dusun taratak Paneh,
Dari hasil investigasi Media ini Pasir yang di onggok srpanjang jalan ini berasal dari tambang ilegal di Lokasi Proyek Muaro koto panjang Sutera yang juga sedang mengerjakan Pemasangan Batu jeti.
Menurut salah seorang warga Berinisial End (40) ketika ditanyai dilokasi Proyek Koto Panjang Sutera membenarkan mengambil pasir di Muaro tersebut dengan cara di gali di aliran sungai dengan Alat Berat,
kemudian pasir diayak, kalau soal harga kami kurang tau, karena kontraktor berunding sama pemilik lokasinya. Setelah Pasir terkumpul dilansir memakai.Dum truk ke Proyek Taratak paneh Nagari Amping Parak
Padahal kegiatan Penambangan tanpa izin adalah tindakkan pidana yang telah diatur dalam Pasal 158 undang-undang Pertambangan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.
Tetapi masyarakat disini dan kontraktor tindak mengindahkan peraturan ini maka dengan semena - mena mereka melakukan penambangan liar ini untuk kepentingan pribadinya.
Kadis PSDA Provinsi Sumbar Rifda selaku Pemilik dan penanggung jawab Proyek ketika dikonfirmasi tentang masalah Material Pasir ilegal ini hanya memberi jawaban akan di pantau kelapangan, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tindakkan sama sekali.Juprianto selaku pimpinan perusahaan Pemenang tender sampai berita ini tak bisa di hubungi.
Proyek yang bernilai Empat miliar lebih ini dananya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera barat yang berumber dari pajak masyarakat sudah seharusnya dikerjakan dengan teliti dan hati-hati. (Tim)