Pemohon Hj. Djuanis, menangkan Perkara Perdata atas Bangunan dan tanah.

    Pemohon Hj. Djuanis, menangkan Perkara Perdata atas Bangunan dan tanah.

    Pesisir Selatan. - Mendapat pengawalan dari Polres Pesisir Selatan, dan personil Polsek, serta anggota Koramil Linggo Sari Baganti, atas obyek perkara rumah/ toko dan tanah dengan panjang kurang lebih 500 meter lebar kurang lebih 15 meter, berlangsung aman dan lancar.  Kamis (9/9/2011) pukul 10.30.Wib.

    Sengketa perkara perdata atas nama penggugat Hj. Djuanis dan tergugat Eli, berada di kampung Rimbo Panjang, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, dimenangkan oleh penggugat Hj. Djuanis. 

    Hadir sebagai penggugat Hj. Djuanis, pengacara Oktir Nebi, SH, MH & Rekan, Panitera Pengadilan Negeri  Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Dan, juru sita sekaligus eksekutor.

    Walaupun sempat terjadi hadangan dari keluarga termohon Eli Cs, namun pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Hendri SH, dengan pengawalan anggota Polres Pessel, dan Koramil Linggo Sari Baganti dan Polsek.

    Sementara itu sebagai juru sita atau eksekutor eksekusi Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Donal membacakan surat penetapan Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan No : 5/EKS/2021/PN Pnn Jo Nomor 9/Pdt.G/2018/ PN Pnn Jo Nomor 149/PDT/2018/PT.PDG surat permohonan eksekusi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Pnn tanggal 28 Maret 2019, yang diajukan oleh Oktir Nebi, S.H., M.H dan Rekan, bertindak sebagai atas nama kuasa hukum Hj  Djuanis untuk selanjutnya maju sebagai pemohon eksekusi dalam perkara antara Hj. Djuanis dan Eli Cs. Dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, 31 Agustus 2021 Muhamaf Fauzan Aryadi, S.H., M.H.

    Usai membacakan surat permohonan eksekusi perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri Painan Hendri dan Juru Sita Donal lansung melaksanakan pemancangan pancang batas sengketa eksekusi. 

    Satu Unit Eskapator dan tiga buah mesin senco petugas juru sita langsung melakukan eksekusi, diawali dengan penebangan beberapa batang pohon pinang yang tumbuh berada di lokasi obyek perkara perdata yang dimenangkan pemohon Hj. Djuanis. 

    kampung Rimbo Panjang, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

    Kemudian, satu persatu tiang - tiang bangunan rumah/ tokoh dirobohkan menggunakan eskapator. 

    Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Polres Pessel Kompol. Arsyal menegaskan, keberadaan anggota Polres Pessel, Polsek dan Koramil hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan. 

    " PAM eksekusi personil Polres Pessel yang dilibatkan 111 org Koramil 7 org dan tim juru sita sebanyak 8 orang, " terang Kabag Ops.

    Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, sebagai termohon Eli Cs ( melawan) telah mengosongkan barang - barang didalam rumah. Pelaksanaan eksekusi siang itu menjadi tontonan warga. 

    Hingga pukul 13.30 Wib pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, hingga dilakukan pemasangan pancang oleh juru sita Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan.

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pasang Plang Larangan cegah Penebangan Hutan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami