Afrizal
Afrizal
  • Oct 21, 2021
  • 8427

Pakar Nilai Penundaan Eksekusi Rusma Yul Anwar Sudah Benar

Painan - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan menunda eksekusi terhadap Bupati setempat, Rusma Yul Anwar sudah benar.

"Faktor stabilitas keamanan daerah mesti menjadi pertimbangan, " kata Khairul beberapa waktu lalu.

Asas kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum harus tercapai. Kendati, lanjutnya, ada tanggungjawab dan perintah tugas terhadap pelaksanaannya.

"Apalagi persolan ribut-ribut perihal Pilkada pernah terjadi di Pesisir Selatan pada 2005 lalu, " ungkapnya.

Apalagi, lanjutnya, secara administratif, Rusma Yul Anwar juga telah sah menjadi bupati, karena diperkuat oleh surat keputusan Mendagri, dan dilantik Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Sehingga setelah pelantikan terhadap Rusma Yul Anwar melekat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan secara hukum tidak ada masalah dengan jabatan serta segala kebijakan yang diambil sah.

Sementara itu, Pengamat Sosial Universitas Negeri Padang, Dr. Eka Vidya Putra, berharap, berbagai pihak yang akan mengambil sikap seputar kasus Rusma Yul Anwar tidak hanya mempertimbangkan legitimasi yuridis, namun juga legitimasi sosial.

Hal tersebut karena Rusma Yul Anwar memiliki legitimasi sosial yang kuat dengan meraup lebih dari 128 ribu suara, atau 58 persen dari total suara pada Pilkada 2020 di Pesisir Selatan.

Selain itu, persoalan hukum yang dihadapi Rusma Yul Anwar juga dinilai kental dengan muatan politik.

Tokoh masyarakat Pesisir Selatan, Bambang Marah Sampono, terkait kasus Rusma Yul Anwar ini, berharap agar kehendak pribadi, dan kelompok kecil tetap dipaksakan.

Karena jika direalisasikan, ia khawatir akan terjadi konflik horizontal sehingga keamanan daerah menjadi taruhannya. 

"Roda pemerintahan juga berisiko lumpuh karena dari hasil pilkada Rusma Yul Anwar kami nilai tidak hanya sebagai pemenang namun sekaligus juga pemegang kedaulatan rakyat, " katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menjatuhkan vonis satu tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara terhadap Rusma Yul Anwar. Ia dinilai telah melanggar pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Persoalan hukum Rusma berawal dari laporan Bupati saat itu Hendrajoni ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung, perihal perusakan hutan mangrove di Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.(**) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU