PAINAN - Sehubungan dengan ditolaknya permohonan Kasasi Bupati Pesisir Selatan dalam perkara Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung RI sehingga dengan demikian perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka demi hukum Kejari Painan selaku Eksekutor harus segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP walaupun terhadap perkara aquo telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (1) KUHAP, ungkap Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH SUMBAR baru - baru ini di Pesisir Selatan;
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah memvonis Wakil Bupati Pesisir Selatan pada saat itu dan saat ini sebagai Bupati Pesisir Selatan dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.
Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.
Selain pidana 1 (satu) tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut Bupati Pesisir Selatan telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta akan tetapi upaya hukum tersebut kandas dan diketahui saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terang Zentoni.
"Untuk itu demi kepastian hukum dan persamaan dihadapan hukum LBH Sumbar mendesak Kejari Painan segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan tersebut dan bila tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, " tutup Zentoni, Rabu (07/07/2021). (***)