PESSEL - Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitorus, menolak kehadiran sejumlah awak media di kantornya pada Senin, (24/5/2021). Penolakan tersebut disampaikan melalui petugas piket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), atas nama Tomi.
"Bukannya tidak mau menerima, tapi kata beliau Media tidak boleh masuk, " ujarnya pada sejumlah wartawan.
Diketahui, sikap tersebut disampaikan Kejari, saat para awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk melakukan konfirmasi terkait eksekusi kasus pengrusakan lingkungan yang menyandung Rusmayul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan.
"Karena banyaknya informasi yang simpang siur di media sosial, kami ingin konfirmasi langsung kepada Kejari Pessel selaku jaksa penuntut umum. Maksud kami ingin meluruskan kembali informasi tersebut. Namun, beliau menolak kedatangan kami, bahkan dengan alasan yang tidak jelas, " ujar Wempi salah seorang wartawan sergap.co.id yang hadir saat itu.
Sementara itu, Robby Oktora Romanza selaku Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan, menilai hal tersebut sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, kata dia, pada era reformasi dan keterbukaan informasi publik, pihak berwenang mesti lebih terbuka dalam memberikan informasi, yang sifatnya umum. Namun, Kejari Pessel terkesan menyembunyikan sesuatu yang nantinya bakal menimbulkan hal-hal negatif di tengah-tengah masyarakat.
"Di media sosial banyak kami temui informasi yang simpang siur dan tidak jelas darimana sumbernya. Jadi, disinilah peran kami untuk meluruskan kembali informasi tersebut sesuai dengan perkataan narasumber. Jika ditutup-tutupi seperti ini, tentu spekulasinya menjadi liar. Kami berharap pihak berwenang dapat menyampaikan keterangannya secara resmi, agar masyarakat awam pun paham dan tidak terpengaruh dengan informasi hoax yang beredar, " kata Robby.
Senada dengan Fahmi Yuhendra selaku Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesisir Selatan, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, penolakan tersebut telah bertentangan dengan Kemerdekaan Pers di Indonesia yang sudah dijamin oleh UU.
"Kami bertugas sesuai dengan kode etik, yang dilindungi oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun Tahun 1999. Menghalangi tugas jurnalis merupakan sebuah pelanggaran. Kami berharap ada itikad baik Kejari Pessel terkait penolakan ini, " ucap Fahmi menegaskan.
Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi perkara yang diajukan oleh terdakwa Rusmayul Anwar, melalui laman resmi Mahkamah Agung, pada tanggal 24 Februari 2021 atau 2 hari sebelum Rusmayul Anwar dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan.
Bahkan petikan dan salinan putusan juga telah dikirimkan oleh pihak Mahkamah Agung dan diteruskan kepada para pihak, agar segera ditindak lanjuti.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan yang berlaku adalah putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang dengan Vonis 1 tahun penjaran dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. (Tim)