⁣⁣⁣Kunjungan dan silahturahmi Kepala Stasiun TVRI Sumatera Barat Miswaruddin dengan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar

    ⁣⁣⁣Kunjungan dan silahturahmi Kepala Stasiun TVRI Sumatera Barat Miswaruddin dengan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar

    Painan,  Indonesiasatu.co.id - Kunjungan ini sekaligus menyampaikan rencana dan persiapan pembangunan pemancar TVRI yang baru di Kota Painan Rabu 29/9/2021 dalam rangka peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital yang merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. 

    Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

    Artinya batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.

    Bupati Rusma Yul Anwar menyambut baik kunjungan Kepsta TVRI Sumbar, dan mendukung rencana tersebut sehingga pemancar yang lama sudah tidak aktif akan diperbaharui dengan sistem yang baru dan lebih canggih dalam upaya penyebarluasan informasi yang lebih berkualitas.⁣⁣⁣⁣⁣

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Perbaikan Jalan Nasional Padang-Painan Memakan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami