Painan, Indonesiasatu.co.id - Kunjungan ini sekaligus menyampaikan rencana dan persiapan pembangunan pemancar TVRI yang baru di Kota Painan Rabu 29/9/2021 dalam rangka peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital yang merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Artinya batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.
Bupati Rusma Yul Anwar menyambut baik kunjungan Kepsta TVRI Sumbar, dan mendukung rencana tersebut sehingga pemancar yang lama sudah tidak aktif akan diperbaharui dengan sistem yang baru dan lebih canggih dalam upaya penyebarluasan informasi yang lebih berkualitas.