Puluhan ASN di Lengayang Diduga Kuat Langgar SE Menpan-RB Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

    Puluhan ASN di Lengayang Diduga Kuat Langgar SE Menpan-RB Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

    Painan - Puluhan ASN di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 karena bertandang ke Palembang Ibukota Provinsi Sumatera Selatan.

    SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Disebutkan, bahwa larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, SE itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

    SE dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

    Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Sementara puluhan ASN di Kecamatan Lengayang diduga kuat tidak memenuhi unsur pengeculian diatas, karena biaya berangkatnya saja menggunakan anggaran pelatihan KPRI lengayang.

    Sementara ketika hal ini dikonformasikan ke Kepala Koordinator Pendidikan Kecamatan Lengayang, Jamalus, ia malah meminta berita yang dipublis untuk dihapus.

    "Ini berita aib kalau bisa dihapus, " kata Jamalus via pesan WhatsApp.

    Pada bagian lain, salah seorang ASN yang diduga juga ikut serta malah mengancam akan melaporkan wartawan ke polisi terkait pemberitaan seputar kunjungan rombongan tersebut ASN ke Palembang. 

    "Masih indak rancak bunyinyo di. Kami alah mambantu bencana alam tapi indak harus kami agiah tahu wartawan do. Dan berita yang sarupo Iko tamasuak berita yang mencemarkan nama baik kepala sekolah se kecamatan LENGAYANG. Sedangkan yang Pai indak ateh Namo Kapalo sekolah. Disitu Ado guru Ado tenaga kesehatan Ado pensiunan dan Ado kariawan KPRI.

    Mohon cabut berita tu dan sampaikan klarifikasi minta maaf. Kalau indak , kepala sekolah akan mencari jalan lain karena ini sudah termasuk kedalam undang undang ITE. Sipayo ada maklumi ini. Terima kasih, " katanya yang juga masih melalui pesan WhatsApp. (**) 

    Sat Brimob Polda Banten Kota Serang
    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tak Mengerti UU Pers, Koordinator...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami