Pesisir Selatan, - Masyarakat dan nelayan di Nagari Muara gadang Air Haji, Kecamatan Lingggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diberikan sosialisasi Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Sumatea Barat, bertempat di Gedung Nagari Muara gadang Air haji, Kecamatan Lingggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin (15/11/2021).
Hadir dalam acara kali itu, Dinas Kelatan danPerikanan Provinsi Sumbar, Kadiskum Lantamal II, Dinas Perikan Pessel, Camat Linggo Sari Baganti, Walinagari Se - Linggo Sari Baganti, Danramil 02/ Ranah Pesisir. Dan pihak terkait laiya.
Hadir dalam acara kali itu, Serka Arif Fianto sosialisasi penegakan Hukum di laut, Khususnya di bidang perikanan.
Dandim 0311/ Pessel Letkol Inf Moch Suherli melalui Danramil 02/ Ransir didampingi Serka Arif Fianto
kegiatan ersebut membahas aturan hukum mengenai alat tangkap ikan.
Pada nelayan dan masyarakat disampaikan apa saja yang di perbolehkan dan mana saja yang tidak di perbolehkan untuk menangkap ikan dan pada kesempatan tersebut di jelaskan bagaimana penggunaan alat tangkap yang benar dengan cara yang benar guna menjaga ekosistem ikan yang ada di laut.
" pada kesempatan tersebut di jelaskan apa saja bahaya melakukan Destruxtive Fishing (hamparan dasar, penggunaan bom untuk menangkap ikan, dan penggunaan racun untuk menangkap ikan), " sambung Serka Arif Fianto.(**)