MA Kabulkan PK Bupati Pesisir Selatan

    MA Kabulkan PK Bupati Pesisir Selatan

    PADANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar terkait kasus lingkungan hidup.

    Dari situs resmi Mahkamah Agung, perkara dengan Nomor 442 PK/Pid.Sus-LH/2021 itu disidangkan hakim yang dipimpin Soesilo dengan hakim anggota Eddy Army dan Sri Murwahyuni.

    Pada putusan yang dibacakan, Rabu (15/12) itu, hakim dalam amarnya menyatakan ‘kabul’ (dikabulkan).

    “Alhamdullilah, PK termohon kami dikabulkan. Dan, semua tuntutan bebas karena PK dikabulkan, ” ujar Gusman, kuasa hukum Rusma, Jumat (18/12).

    Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Pessel ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang pada 13 Maret 2020.

    Dalam putusan dengan nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg itu, Rusma divonis bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rusma juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

    Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Dalam putusannya, majelis hakim dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

    Rusma kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kemudian ditolak pada 24 Februari 2021 lalu, yang kemudian berujung ke PK. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dihadapan Mahasiswa UNP Painan, Dandim 0311/...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian

    Ikuti Kami