PADANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar terkait kasus lingkungan hidup.
Dari situs resmi Mahkamah Agung, perkara dengan Nomor 442 PK/Pid.Sus-LH/2021 itu disidangkan hakim yang dipimpin Soesilo dengan hakim anggota Eddy Army dan Sri Murwahyuni.
Pada putusan yang dibacakan, Rabu (15/12) itu, hakim dalam amarnya menyatakan ‘kabul’ (dikabulkan).
“Alhamdullilah, PK termohon kami dikabulkan. Dan, semua tuntutan bebas karena PK dikabulkan, ” ujar Gusman, kuasa hukum Rusma, Jumat (18/12).
Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Pessel ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang pada 13 Maret 2020.
Dalam putusan dengan nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg itu, Rusma divonis bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rusma juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Dalam putusannya, majelis hakim dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Rusma kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kemudian ditolak pada 24 Februari 2021 lalu, yang kemudian berujung ke PK. (**)